Ki Pangudar dan Kerajaan Parkir Kota Yogatara
Deskripsi Penelusuran:
Satir sosial tentang parkir liar dan pungutan liar di Kota Yogatara, kota pendidikan dan wisata yang tampak indah dari luar tetapi menghadapi persoalan penguasaan ruang publik, pembiaran, dan tata kelola parkir.
Ki Pangudar dan Kerajaan Parkir Kota Yogatara
Ketika ruang publik dikira milik pribadi, pungutan liar berubah menjadi pekerjaan, dan pembiaran melahirkan kerajaan kecil di pinggir jalan.
Kota Yogatara dikenal sebagai kota pendidikan dan wisata. Dari luar, wajahnya tampak manis: kampus berdiri, wisatawan datang, jalan-jalan utama dipercantik, dan berbagai slogan tentang keramahan serta kemajuan menghiasi sudut kota.
Tetapi sebuah kota tidak hanya bisa dinilai dari baliho, gedung, kawasan wisata, atau brosur yang dibagikan kepada pendatang.
Kadang wajah kota justru terlihat paling jujur dari tempat yang sederhana: trotoarnya, jalan kecilnya, tempat parkirnya, dan bagaimana rakyat diperlakukan ketika hendak menggunakan fasilitas umum.
Di situlah kisah kecil tentang parkir bisa berubah menjadi cermin besar tentang tata kelola sebuah kota.
Kerajaan Tanpa Sertifikat
Suatu sore Kang Kun berjalan bersama Ki Pangudar melewati salah satu ruas jalan di Kota Yogatara.
Di pinggir jalan tampak beberapa kendaraan berjajar. Seorang lelaki berdiri dengan peluit dan rompi, memberi tanda kepada kendaraan yang hendak keluar.
Kang Kun bertanya:
Ki Pangudar melihat sekeliling.
Kang Kun bertanya lagi:
Kang Kun kemudian tertawa.
Dari Membantu Menjadi Memiliki
Ki Pangudar lalu menggambarkan bagaimana sebuah praktik bisa berubah karena terlalu lama dibiarkan.
Hari pertama: seseorang berdiri di pinggir jalan dan membantu mengatur kendaraan.
Hari kedua: ia mulai meminta uang.
Beberapa bulan kemudian: ia memakai rompi dan membawa peluit.
Beberapa tahun kemudian: ia merasa tempat itu adalah wilayahnya.
Beberapa puluh tahun kemudian: wilayah itu dianggap seperti warisan keluarga.
Ki Pangudar berkata:
Kang Kun mengangguk.
Lama Bukan Berarti Sah
Ada logika sosial yang menarik dalam praktik parkir liar: sesuatu yang dilakukan berulang-ulang lama-lama dianggap normal.
Orang yang baru datang bisa dianggap mengganggu wilayah yang sebenarnya sejak awal bukan milik siapa pun secara pribadi.
Kang Kun nyeletuk:
Ki Pangudar tertawa.
Di sinilah akal sehat perlu bekerja.
Parkir Resmi Bukan Pungutan Liar
Di sini kita perlu membedakan sesuatu yang sering tercampur.
Parkir resmi adalah pelayanan yang berada dalam sistem dan kewenangan yang jelas. Ada lokasi yang ditetapkan, ada aturan, ada mekanisme pungutan atau retribusi yang memiliki dasar, serta ada pihak yang bertanggung jawab.
Berbeda dengan praktik ketika seseorang menguasai ruang publik tanpa dasar kewenangan yang jelas, kemudian meminta uang kepada pengguna seolah-olah ia pemilik tempat tersebut.
Persoalannya bukan semata-mata nominal uang yang diminta.
Persoalannya adalah hak, kewenangan, kepastian aturan, dan penggunaan ruang yang menjadi milik bersama.
Mengapa Bisa Bertahan Puluhan Tahun?
Pertanyaan yang lebih penting bukan hanya: siapa yang memungut?
Tetapi juga: mengapa praktik seperti itu bisa bertahan?
Kalau sebuah pungutan liar hanya terjadi sehari, mungkin ia segera hilang.
Tetapi kalau berlangsung bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, berarti ada persoalan yang lebih besar daripada sekadar orang yang berdiri di pinggir jalan.
Ada persoalan penataan. Ada persoalan pengawasan. Ada persoalan pelayanan publik. Ada pula persoalan masyarakat yang akhirnya terbiasa dan memilih membayar karena menganggap itulah cara paling mudah.
Dan ketika praktik itu berlangsung terus, muncullah sesuatu yang lebih berbahaya:
Kota Cantik, Masalah di Pinggir Jalan
Kota Yogatara boleh saja terkenal sebagai kota pendidikan dan wisata.
Tetapi kota pendidikan tidak cukup hanya memiliki banyak sekolah dan kampus.
Kota wisata tidak cukup hanya memiliki tempat indah dan papan ucapan selamat datang.
Sebuah kota juga harus mampu membuat ruang publiknya tertib, aman, nyaman, dan dapat digunakan secara adil.
Sebab wisatawan tidak hanya melihat gedung. Mereka berjalan di trotoar. Mereka mencari tempat parkir. Mereka menggunakan jalan. Mereka berinteraksi dengan pelayanan publik.
Warga pun demikian.
Mereka tidak hidup di dalam brosur pariwisata. Mereka hidup di dalam kenyataan sehari-hari.
Ruang Opini — Perspektif Mualif / Kun Alfa
Pungutan liar bukan sekadar soal seseorang meminta uang kepada orang lain.
Di baliknya sering terdapat persoalan yang lebih panjang: ruang publik yang tidak tertata, pelayanan yang tidak memadai, pengawasan yang lemah, pembiaran, dan kebiasaan masyarakat yang akhirnya menganggap praktik tersebut sebagai sesuatu yang biasa.
Inilah mengapa persoalan parkir liar tidak cukup diselesaikan hanya dengan memindahkan satu atau dua orang dari pinggir jalan.
Kalau sistemnya tetap sama, besok bisa muncul orang baru.
Hari ini kursi plastiknya diangkat. Besok kursi plastik lain datang.
Maka yang perlu dibenahi bukan hanya pelakunya, tetapi juga tata kelola ruang publik dan pelayanan parkirnya.
Masyarakat juga perlu memahami perbedaannya. Membayar parkir resmi sebagai bagian dari pelayanan yang sah berbeda dengan membayar pungutan kepada orang yang tidak memiliki kewenangan.
Sebab ruang publik bukan warisan keluarga, bukan kerajaan pribadi, dan bukan ladang yang boleh dikapling berdasarkan siapa yang datang lebih dahulu.
Trotoar bukan halaman rumah.
Bahu jalan bukan tanah pribadi.
Tempat umum bukan wilayah kekuasaan seseorang hanya karena ia sudah bertahun-tahun berdiri di sana.
Dan yang paling penting: pembiaran tidak boleh dianggap sebagai pemberian hak.
Kalau sebuah praktik salah dibiarkan puluhan tahun, jangan sampai masyarakat akhirnya berkata, “Memang dari dulu begitu.”
Kalimat “dari dulu begitu” bukan bukti bahwa sesuatu itu benar.
Kadang justru kalimat itulah tanda bahwa sebuah masalah sudah terlalu lama dibiarkan.
Kota Yogatara akhirnya memberi pelajaran sederhana: jangan hanya membangun kota yang indah untuk dilihat, tetapi bangun pula tata kelola yang adil untuk dirasakan.
“Jangan sampai ruang publik kehilangan publiknya.”
Sebab ketika jalan, trotoar, dan tempat umum mulai memiliki “pemilik” yang tidak pernah diberi hak, yang hilang bukan hanya ketertiban.
Yang hilang adalah rasa bahwa kota ini milik kita bersama.
Penulis : Mualif | Kun Alfa | Sulukk.my.id
#sulukkmyid #sulukk #kipangudar #kangkun #kunalfa #mualif #kotayogatara #parkirliar #pungli #pungutanliar #parkir #ruangpublik #pelayananpublik #tatalolakota #tatalola #kritiksosial #satirsosial #hikmahkehidupan #renungan #kotaPendidikan #kotaWisata #logikasehat #masyarakat #fasilitasumum #ketertiban #budayakota

Tidak ada komentar untuk "Ki Pangudar dan Kerajaan Parkir Kota Yogatara"
Posting Komentar
"Silakan tulis komentar dengan sopan, santun, dan relevan dengan isi artikel. Komentar yang mengandung unsur SARA atau spam akan dihapus."